Anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo Nyoman Mujana, saat membacakan pemandangan umum fraksi. (BP/gik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (2/7), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Perindo dan Demokrat Keluar dari Fraksi Hanura

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dua partai yang sebelumnya bergabung dengan Fraksi Hanura di DPRD Klungkung, yakni Partai Perindo dan Demokrat memutuskan menarik diri dari Fraksi Hanura. Kedua partai ini berencana membentuk satu fraksi baru, sehingga menambah jumlah fraksi menjadi enam fraksi.

Namun, berpisahnya kedua partai dengan tiga anggota DPRD Klungkung ini, bukan karena diterpa masalah komunikasi internal. Melainkan sebaliknya, untuk memperkuat fungsi pengawasan dan kontrol fraksi, baik di parlemen maupun kepada eksekutif.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga:  Pilkada Jembrana 2024, PDIP Berpeluang Dikeroyok JKM

2. PPKM Darurat, Bupati Suwirta Tegaskan Kegiatan Adat dan Ibadah Memungkinkan Digelar

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah daerah kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pusat mengenai PPKM Darurat khusus Jawa-Bali 3-20 Juli. Ketua Satgas COVID-19 Klungkung Nyoman Suwirta, Jumat (2/7) mengatakan ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan di daerah.

Seluruh tempat rekreasi, seperti Lapangan Puputan dan Monumen Puputan atau Ida Dewa Agung Jambe, akan ditutup. Sementara kegiatan adat dan ibadah, masih memungkinkan digelar, namun dengan pelaksanaan yang sangat dibatasi.

Selengkapnya baca di sini

3. Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 09 Tahun 2021

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021. Isinya mengatur PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga:  Gubernur Koster Ciptakan Bali Berkepribadian dalam Kebudayaan

Gubernur Koster mengatakan SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari, dan kedua semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Selengkapnya baca di sini

4. PPKM Darurat di Bali, Ini Aturan WFH dan Jam Operasional Usaha

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan SE Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menindaklajuti penerapan PPKM Darurat Jawa Bali, Jumat (2/7). Dalam SE itu, Gubernur Koster mengatur tentang pelaksanaan aktivitas perekonomian.

Baca juga:  Peringati HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, Ini Dilakukan Kapolda Golose

Selengkapnya baca di sini

5. Dikiranya Kucing, Bayi dalam Bungkusan Ditemukan Warga

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah di Panjer, bayi masih hidup di Jalan Mudutaki, Kuta Utara, Badung, Jumat (2/7). Bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan seorang warga, Made Dwinia Saputra (24) dan awalnya dikira suara kucing.

Pria yang biasa dipanggil Dede asal Dalung, Kuta Utara ini menyampaikan, pukul 07.00 WITA, ia berangkat ke tempat kerja. Sebelum tiba di TKP, ia melihat ada seorang satpam berdiri di pinggir jalan dekat sawah.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *