SINGARAJA, BALIPOST.com – Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 yang signifikan di Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersinergi dengan TNI/Polri menerpkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurut Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan COVID-19 Tahun 2021, di Lapangan Polres Buleleng, Sabtu, (3/7), PPKM darurat ini merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. “Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih cepat agar dapat membendung penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Buleleng. Mari kita patuhi PPKM ini agar kasus COVID-19 menurun,” ajaknya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan Polres beserta seluruh komponen akan terus bergerak. Poinnya, dalam SE Gubernur memastikan bahwa PPKM darurat di Kabupaten Buleleng dapat terlaksana dengan baik.
Ia menjelaskan penyekatan akses masuk di Buleleng sudah didirikan 7 pos. Ini, tersebar di beberapa titik di,antaranya Desa Goris, Busungbiu, Pancasari, dan Tejakula. “Ada 7 titik pos penyekatan, di samping juga kita memaksimalkan pos-pos yang ada di perbatasan,” ujarnya. (kmb/balipost)