Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan COVID-19 Tahun 2021, digelar di Lapangan Polres Buleleng, Sabtu, (3/7). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 yang signifikan di Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersinergi dengan TNI/Polri menerpkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurut Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan COVID-19 Tahun 2021, di Lapangan Polres Buleleng, Sabtu, (3/7), PPKM darurat ini merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. “Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih cepat agar dapat membendung penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Buleleng. Mari kita patuhi PPKM ini agar kasus COVID-19 menurun,” ajaknya.

Baca juga:  Tim Mabes AD Cek Kesiapan Satuan Yonif Mekanis 741/GN

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan Polres beserta seluruh komponen akan terus bergerak. Poinnya, dalam SE Gubernur memastikan bahwa PPKM darurat di Kabupaten Buleleng dapat terlaksana dengan baik.

Ia menjelaskan penyekatan akses masuk di Buleleng sudah didirikan 7 pos. Ini, tersebar di beberapa titik di,antaranya Desa Goris, Busungbiu, Pancasari, dan Tejakula. “Ada 7 titik pos penyekatan, di samping juga kita memaksimalkan pos-pos yang ada di perbatasan,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Lakukan Aktivitas di "Twin Tower," Warga Jembrana Dibubarkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *