Petugas mengawasi PPKM Darurat di Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Aktivitas rutin, Minggu (4/7) di seputaran Gedung Kesenian Ir Soekarno (Twin Tower) dibubarkan aparat gabungan. Sebab mulai Sabtu (3/7), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat digelar di Jembrana.

Selain telah dipasang sekat pembatas di seputaran Twin Tower, juga dipasang spanduk penutupan hingga 20 Juli 2021. Namun lokasi yang digunakan untuk Car Free Day (CFD) itu masih saja didatangi warga.

Baca juga:  Berikan Jaminan Kualitas, Menperin Terbitkan Aturan Baru

Aparat gabungan dari Polsek Kota Jembrana, TNI dan Satpol PP Jembrana langsung membubarkan dan memberikan pemberitahuan bahwa lokasi ditutup selama dua pekan mendatang. “Kami tertibkan di seputaran wilayah kami (Polsek Kota Jembrana) terkait PPKM darurat ini,” kata Kapolsek Kota Jembrana, Iptu I Putu Budi Santika, Minggu pagi.

Selain di lokasi itu, penertiban juga menyasar di sejumlah tempat olahraga, baik di Lapangan Tenis, Stadion Pecangakan hingga GOR Krisna Jvara di Dauhwaru. Penegakan PPKM Darurat (Operasi Aman Nusa II) dilaksanakan dengan menyisir lokasi diawali mulai dari seputar Gedung Ir. Soekarno (Jogging track), Jl. Hasanudin, seputar kantor Bupati Jembrana, dilanjutkan ke Lapangan Tenis Pemkab Jembrana, Lapangan Pecangakan, Lapangan Umum Dauhwaru dan seputar GOR Krisna Jvara.

Baca juga:  Polsek Pekutatan Amankan Ribuan Rokok Tak Bercukai

Masih ditemukan masyarakat yg melaksanakan kegiatan, dan telah dilakukan tindakan pembubaran “Kita berikan imbauan dan mengarahkan untuk melaksanakan kegiatan olah raga di rumah masing-masing,” tambah Kapolsek.

PPKM darurat di Kabupaten Jembrana ditetapkan mulai Sabtu (3/7) dan berlaku sampai 20 Juli mendatang. Sejumlah tempat publik dan wisata juga ditutup. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *