MANGUPURA, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan Bupati Badung terkait PPKM Darurat langsung ditindaklanjuti Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi. Sejumlah objek wisata pantai langsung ditutup menggunakan garis polisi dan stiker imbauan.
“Penutup dilakukan di pintu masuk Pantai Petitenget, Pantai Perancak, Pantai Berawa, Pantai Batu Bolong, dan Pantai Nelayan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama instansi terkait,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa, Minggu (4/7).
Selain di pantai, stiker imbauan tersebut juga dipasang di rumah makan, warung, restorsn dan kafe. Kapolres Roby menyampaikan, dilaksanakannya PPKM Darurat ini bertujuan memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini semakin meningkat.
“Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Nomer : 09 tahun 2021 tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)