Petugas menyekat akses keluar ruas tol dalam Kota Semarang selama PPKM darurat. (BP/Ant)

SEMARANG, BALIPOST.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat pandemi COVID-19, lima titik akses keluar di ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, dilakukan penyekatan.

General Manager Representative Jasa Marga Semarang Prajudi dalam siaran pers di Semarang, Minggu (4/7), mengatakan penyekatan tersebut merupakan diskresi dari kepolisian sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Ia menjelaskan penyekatan dilakukan terhadap akses yang mengarah ke Kota Semarang. Kelima titik yang disekat tersebut meliputi akses keluar Gayamsari, Krapyak, Tembalang, serta Jatingaleh I dan II. “Jasa Marga siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan rambu serta petugas,” katanya dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional

Penerapan kebijakan ini, lanjut dia diharapkan bisa menekan angka kasus COVID-19 di ibu kota Jawa Tengah ini. Jasa Marga, kata dia, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan bebas hambatan ini atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut. PPKM darurat sendiri diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *