MANGUPURA, BALIPOST.com – Objek wisata di Kabupaten Badung ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penutupan telah dilaksanakan mulai Sabtu (3/7) hingga pandemi COVID-19 mereda.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa saat melakukan pemantauan hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7) malam. Adi Arnawa mengakui, penutupan objek wisata menjadi pukulan berat bagi pelaku pariwisata.
Terlebih, Kabupaten Badung sebagian besar yang mengandalkan hidup dari pariwisata. “Obyek- obyek wisata yang ada sudah ditutup sementara waktu, menunggu perkembangan lebih lanjut. Tentu sangat berat kita rasakan, tapi mau apalagi mari kita ikuti aturan PPKM ini dan jalani kehidupan dengan pola hidup sehat dan prokes,” ujarnya.
Namun demikian, Sekda Adi Arnawa menghimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengusaha pariwisata dan pemilik mall, pemilik kedai angkringan untuk mentaati prokes dan pemilik gerai untuk tutup sesuai jam yang berlaku. Ini semua adalah untuk dan demi semua masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19 yang semakin hari semakin tidak terkontrol.
“Mari kita jalankan prokes dan aturan pemerintah, nanti kalau situasi normal kembali, pasti semua akan dibuka lagi seperti sedia kala, baik obyek wisata, mall dan tempat yang memungkinkan untuk mengisi keramaian. Kami berharap semoga pandemi ini cepat berlalu dan kehidupan bisa normal kembali,” ujarnya.
Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini juga melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Badung. Lokasi pemantauan diantaranya obyek wisata, mall dan angkringan warung-warung kuliner masyarakat.
Rombongan mengawali pemantauan di wilayah Kuta Selatan, dengan rute menuju ke arah sidewalk Jln. Uluwatu Jimbaran menuju Patung Gatot Kaca Sraya (Patung Kuda) Kuta Jln. Raya Tuban mengarah ke Jln. Dewi Sri, Kuta. Dari Jln. Dewi Sri, rombongan menuju Jln. Sunset Road mengarah ke Jln. Kayu Aya Petitenget Kuta Utara.
Sesuai aturan pemerintah pusat, PPKM Darurat Badung dalam menekan penyebaran COVID-19 bersinergi dengan pihak keamanan seperti Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, dan Kejaksaan Negeri Badung.
“Kegiatan ini merupakan sinergitas pemerintah daerah dengan jajaran Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya di dalam mengawal instruksi pemerintah pusat terkait PPKM Darurat dan juga untuk memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat karena PPKM ini lebih ketat dari sebelumnya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)