BANGLI, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bangli mulai digelar Sabtu (3/7) hingga 20 Juli. Selain gencar melaksanakan operasi yustisi, penyekatan juga telah dilakukan di daerah perbatasan Bangli, dengan kabupaten lain.
Bahkan warga yang kedapatan akan berwisata di Bangli, langsung diperintahkan putar balik. Terlebih, semua obyek wisata di Bangli ditutup.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menerangkan ada empat lokasi telah ditetapkan sebagai pos untuk melakukan penyekatan. Yaitu di Desa Bangbang (Tembuku) yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Karangasem dan Klungkung.
Selanjutnya di Banjar Temen, Kayuambua, Susut yang merupakan daerah perbatasan dengan Kabupaten Gianyar. Desa Bunutin, Bangli yang juga merupakan perbatasan …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id