Seorang siswa SMP menerima vaksin Covid-19 di SMPN 8 Denpasar, Senin (5/7). Pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada anak-anak untuk mempercepat pemulihan sektor kesehatan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan anak-anak di Bali terpapar COVID-19. Vaksinasi pada anak menjadi hal yang mendesak dilakukan, apalagi pemerintah telah mengizinkannya.

Untuk mempercepat proses vaksinasi Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) menyatakan kesiapannya untuk melayani vaksinasi anak. Hanya saja, ARSSI perlu izin dan akses dari pemerintah untuk melayani vaksinasi anak dari usia 12 – 17 tahun.

Ketua ARSSI Bali Dr.dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba, Sp.OG (K), Minggu (4/7) mengatakan, belum semua RS swasta dibuka untuk melaksanakan vaksinasi anak. Kabar terakhir yang ia dengar, vaksinasi anak baru bisa dilakukan di wantilan DPRD, RS Bhakti Rahayu, dan RSAD. “Padahal kami komitmen untuk mempercepat cakupan vaksinasi,” ujarnya.

Baca juga:  Turun, Tambahan Kasus dan Korban Jiwa COVID-19 Nasional Hari Ini

Meskipun saat ini telah ada pelonggaran vaksinasi yaitu vaksin bisa dilakukan dimana saja, tidak lagi memperhatikan domisili, namun untuk vaksinasi anak juga diberikan kelonggaran seperti itu, cakupan vaksinasi diperluas untuk ibu hamil dan menyusui.

Ada sekitar 67.000 target remaja yang menjadi sasaran vaksin COVID-19 di Bali. Sementara RS swasta jumlahnya sekitar 52 di seluruh Bali.

“Kalau mau cepat cakupan vaksinasi anak, semua RS swasta siap. Apalagi kami sudah memiliki infrastruktur dan SDM untuk penanganan vaksin. Kalau vaksin dilakukan di wantilan bahkan saya dengar juga berbasis sekolah, tentu kesiapan infrastruktur juga harus dipertimbangkan. Kalau sudah ada fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi, buka saja akses itu. Karena kami sudah biasa dengan sistem antrean vaksin. Jangan sampai gebyar di wantilan, di sekolah, karena mesti buat infrastruktur, sistem antrean, internet,” sarannya.

Baca juga:  Presiden akan Resmikan "Kick Off" Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun

Tapi sampai sekarang diakui belum ada pengumuman lebih lanjut tentang vaksin di sekolah. Jika vaksin dilakukan berbasis sekolah, ia khawatir kesiapan infrastruktur termasuk internet terhambat.

Sedangkan jika vaksinasi bisa dilakukan di RS swasta dan kartu vaksin bisa dikeluarkan, akan bisa menjadi syarat PTM (pembelajaran tatap muka). Bahkan syarat memiliki kartu vaksin telah dijalankan untuk PPKM Darurat ini.

“Jadi nanti bisa samakan dengan aturan di sekolah, minimal tunjukkan kartu vaksin. Sekolah tinggal berfungsi administarsi, tugas wali kelas lah yang mengecek anak didiknya sehingga bisa menjadi penentu PTM,” ungkapnya.

Baca juga:  Buleleng Laporkan Kasus Kematian COVID-19

Ia menegaskan RS swasta siap untuk membantu meningkatkan capaian vaksinasi. Yang diperlukan adalah akses dari dinas kesehatan diperluas, sehingga tidak perlu pusing memikirkan cakupan vaksinasi anak. “Yang terpenting adalah ada pendataan,” pungkasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Betul pemerintah harus kasi izin secepatnya supaya selesai. jangan klendat klendut..itu menteri kesehatannya terlalu lamban gerakannya..ganti aja pak jokowi..menteri anda lamban pak. kita perlu cepat supaya bebas en ekonomi jalan lancar lagi.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *