JAKARTA, BALIPOST.com – Paspor vaksinasi COVID-19 akan diberlakukan oleh Pemerintah Jepang. Pemegang paspor ini nantinya bisa bepergian ke sejumlah negara tanpa perlu melakukan karantina maupun menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jepang membuat pengaturan agar paspor vaksinasi COVID-19 dapat diterima oleh lebih dari 10 negara, termasuk Italia, Prancis, dan Yunani, setelah program sertifikat dimulai pada akhir Juli, kata sumber pemerintah. Jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut, kata sumber itu.
Tetapi, pemerintah Jepang berencana untuk terus mewajibkan para pelancong yang memasuki Jepang, termasuk mereka yang kembali, untuk dikarantina selama dua minggu meskipun mereka telah divaksinasi. “Posisi tersebut telah memperumit negosiasi dengan negara-negara seperti Singapura, yang telah menyerukan pembebasan bersama,” kata sumber tersebut, Senin (5/7).
Yang disebut paspor vaksin adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19. Sementara sertifikat, yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota, akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor dan tanggal vaksinasi.
Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin. Lobi bisnis terbesar di negara itu, Federasi Bisnis Jepang, yang dikenal sebagai Keidanren, pada akhir Juni mengusulkan agar sertifikat tersebut hadir dalam format digital.
Jepang disebut telah tertinggal di belakang Amerika Serikat dan Inggris, dalam upaya vaksinasi COVID-19. Namun, pihaknya telah meningkatkan upaya untuk melakukan vaksinasi warga menjelang Olimpiade Tokyo yang dimulai pada 23 Juli.
“Keadaan darurat semu” juga diberlakukan untuk daerah perkotaan seperti Tokyo di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona varian Delta yang sangat menular.
“Sampai kita melihat penyebaran varian Delta mereda, akan sulit untuk mengizinkan saling pembebasan karantina,” kata sumber pemerintah Jepang.
Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam “keadaan luar biasa khusus.” Wisatawan yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.
Uni Eropa memiliki paspor vaksinasi digitalnya sendiri untuk warga negara dan penduduk Uni Eropa. Pemegang sertifikat dibebaskan dari pengujian dan karantina saat bepergian ke negara lain di dalam blok tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung pembuatan paspor vaksin wajib bagi para pelancong karena akses yang sama ke vaksin COVID-19 belum dipastikan. (kmb/balipost)