MANGUPURA, BALIPOST.com – Selain Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memiliki QR Code maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia, calon penumpang dari atau ke Bandara Ngurah Rai, kini harus menyertakan persyaratan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Jika belum divaksinasi, calon penumpang bisa mengikuti vaksinasi di Bandara.

Menurut Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, pelaksanaannya sudah berlaku sejak 5 Juli. Di Bandara, juga disediakan fasilitas vaksinasi COVID-19 bekerjasama dengan stakeholder bandara lainnya. Yang menjadi leading sectornya adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar.

Baca juga:  Aniaya dan Percobaan Pemerkosaan, DA Dituntut 7 Tahun

Ia menambahkan syarat dan ketentuan untuk vaksinasi COVID-19 bagi WNI, yakni calon penumpang wajib membawa KTP asli atau KK asli dan fotokopi serta tiket/e-ticket penerbangan keberangkatan. “Mulai hari ini Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyediakan vaksinasi COVID-19 khusus bagi calon penumpang yang berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” kata Taufan.

Layanan tersebut disediakan di area kedatangan terminal domestik, yang dimulai pukul 09.00-15.00 WITA. Calon penumpang melaksanakan vaksinasi maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan, dan calon penumpang minimal berusia 12 tahun.

Sedangkan bagi WNA, calon penumpang wajib membawa dokumen asli atau fotocopy Kitas/Kitap (Permenkes 18 Tahun 2021). Dijelaskannya, bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, mereka dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen tertentu.

Baca juga:  Masker dan Baju APD Terpenuhi, Kini Permintaan Faceshield Meningkat

Yaitu surat keterangan dari dokter spesialis, dan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QR Code maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis itu negatif, namun menunjukkan gejala, calon penumpang tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Untuk penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara mereka bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dari bandara asal. Namun saat tiba di Bandara Ngurah Rai, mereka wajib melakukan PCR dengan biaya sendiri. Kami di Bandara Ngurah Rai telah menyiapkan fasilitas PCR,” paparnya.

Baca juga:  Masih Turun, Jumlah Penumpang dan Penerbangan Domestik di Bandara Ngurah Rai

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat, untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti. Serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan, demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *