Pos Sekat - Tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan di pos sekat Labuhan Lalang, Desa Sumberkalmpok, Kecamatan Gerokgak. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul penerapan PPKM darurat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng telah membuka pos sekat di Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak. Sejumlah perosnel gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Linmas Desa Sumberkelampok melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN-red) yang masuk dan keluar Buleleng.

Hasil pemeriksaan semenetara, puluhan PPDN dan kendaraan dijatuhkan sanksi putar balik. Sebab, mereka tidak menunjukkan dokumen kesehatan yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan dalam negeri.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Buleleng Putu Ariyadi Pribadi dihubungi Senin (5/7), mengatakan, sesuai instruksi PPKM darurat Jawa – Bali, GTPP COVID-19 Buleleng membuka pos sekat untuk mengawasi masuknya penduduk dari luar Bali ke Buleleng. Personel yang dikerahkan di pos sekat ini memastikan warga baik yang masuk dari Jawa ke Buleleng atau sebaliknya, wajib membekali diri dengan sertifikat vaksinasi COVID-19, dan membawa surat keterangan bebas COVID-19 dengan berupa surat test swab dan antigen dengan hasil negatif COVID-19.

Baca juga:  Penampilan Pertamanya Pascahabiskan 10 Tahun di AS dan Eropa, Joey Alexander akan Tampil di Bali

Mengacu dari instruksi itu, mulai Minggu (4/7) hingga 20 Juli, personel yang ditugaskan mengecek setiap keneraan baik pengangkut barang dan kendaraan pribadi yang melintas di pintu masuk Buleleng barat tersebut. “Pos sekat ini ditugaskan personel gabungan dari berbagai unsur. Sasaran adalah memastikan warga yang masuk maupun keluar Buleleng harus menunjukan sertifikat vaksinasi, dan bebas infeksi COVID-19,” katanya.

Setelah pos sekat dibuka, tim gabungan telah memeriksa kendaraan roda dua sebanyak 46 unit, roda empat sebanyak 90 unit, dan kendaraan pengangkut barang, serta bus sebanyak 58 unit. Dari jumlah itu, petugas telah menjatuhkan sanksi berupa putar balik kendaraan ke arah Gilimanuk sebanyak 9 unit truk dan roda empat 7 unit.

Baca juga:  Dites Swab Sebelum Operasi Tulang, Ini Hasilnya

Selain itu, sebanyak 39 orang PPDN juga terpaksa diputarbalik. “Hasil pengecekan sementara sudah ada yang dipuarbalik karena saat diperiksa tidak membawa hasil swab test dan test antigen dengan hasil negatif. Petugas sudah mengarahkan agar kembali ke daerah asal dan kalau melakukan perjalanan dalam negeri silahkan membawa dokumen kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain pengawasan pelakskanaan PPKM darurat di sjeumlah tempat terus dintensifkan. Tidak saja menyasar tempat-temat umum, namun aktivitas di lingkungan Polres Buleleng pun dilakukan pengawasna ketat.

Baca juga:  Ciptakan Generasi Emas, Ismile Alam Atelier School Gelar Workshop

Bahkan, sejumlah personel Provos Polres Buleleng melakukan pengawasan aktifitas di kantin setempat. Personel ini mengingatkan pengelola kantin untuk tidak melayani tamu atau anggota yang akan membeli makanan atau minuman di temapt. Sebaliknya, pengelola diingatkan untuk melayani pemesan untuk dikonsumsi di tempat kerja atau dibawa pulang. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *