GIANYAR, BALIPOST.com- Terkait diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, petugas Kepolisian dari Polres Gianyar bersama TNI dan Pecalang Desa Adat setempat memasang spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di sejumlah titik di Kabupaten Gianyar.
Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra Senin (5/7) menjelaskan bahwa pemasangan spanduk terkait penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat untuk menekan lajur penyebaran Covid-19.
Kabag Ops Polres Gianyar mengungkapkan pemasangan spanduk penutupan sementara ini melibatkan TNI Polri, Satpol PP, Pecalang di masing-masing Desa Adat, serta didampingi oleh masing-masing pemilik tempat usaha.
Adapun beberapa titik pemasangan spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar antara lain di objek wisata Tirta Empul di Kecamatan Tampaksiring, Bali Zoo di Kecamatan Sukawati, Taman Safari (Bali Safari) di Kecamatan Blahbatuh, Alun-alun Gianyar di Kecamatan Gianyar, Lapangan Dipta di Kecamatan Blahbatuh, serta di Bali Bird Park di Kecamatan Sukawati.
Kawasan Objek Wisata Pantai yang ditutup Pantai Siyut, Pantai Lebih di Kecamatan Gianyar, Pantai Masceti dan Pantai Saba di Kecamatan Blahbatuh, Pantai Sukaluwih, Pantai Purnama, Pantai Lembeng, Pantai Kubur, Pantai Gumicik, serta Pantai Manyar di Kecamatan Sukawati.
Kompol I Wayan Latra menambahkan penutupan kegiatan Objek wisata dan Pantai di Wilayah Hukum Polres Gianyar dilakukan diawali dengan pemberitahuan tentang pemberlakuan PPKM Darurat. ” Ini sudah disampaikan melalui rapat Desa, dan pemberitahuan kepada para pemilik Usaha,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)