DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait PPKM Darurat, spanduk larangan masuk terpasang di sejumlah pintu masuk pantai di wilayah Denpasar Selatan (Densel). Bahkan personel Polsek Densel ditempatkan di pintu-pintu masuk pantai untuk memfilter masyarakat. Polisi tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur ke pelanggar prokes.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Densel AKP I Gede Sudyatmaja, Senin (5/7). Seluruh personel Polsek Densel yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa II dikerahkan untuk melakukan imbauan, sosialisasi, dan tindakan humanis, tegas terukur. Tujuannya untuk menekan Covid-19 semakin meluas.
“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kawasan objek wisata pantai di wilayah hukum Polsek Densel ditutup untuk sementara,” ujar Sudyatmaja, didampingi Wakapolsek AKP Wiastu Andri.
Selain itu, personel Polsek Densel bersama TNI, Kelurahan dan Desa Adat Sesetan melaksanakan menutup sementara Lapangan Arga Soka, Pegok Kelurahan Sesetan, Jumat (2/7). Petugas juga melaksanakan sosialisasi Inmendagri dan SE Gubernur Bali baik secara visual maupun pengeras suara. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tahu PPKM Darurat Covid-19 mulai diterapkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.(Kertanegara/Balipost)