Sejumlah aset milik Tri Nugraha disita oleh Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha tewas setelah menembak dirinya, saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pascameninggalnya tersangka dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Bali langsung memberhentikan perkaranya.

Namun yang kemudian menjadi persoalan adalah nasib barang bukti ratusan miliar rupiah, baik berupa aset bergerak maupun benda tak bergerak milik mendiang Tri Nugraha. Saat dikonfirmasi, pihak Kejati Bali saat itu mengaku masih berkoordinasi dengan jaksa agung soal nasib barang bukti yang telah mendapatkan penetapan dari PN Denpasar.

Baca juga:  300 KK Warga Desa Sembiran Kesulitan Air Bersih

Kabar teranyar, Senin (5/7), bahwa barang sitaan itu sedang dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto membenarkan pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan KPKNL Denpasar.

Dari koordinasi, barang bukti itu harus dilengkapi dengan dokumen. Koordinasi dengan KPKNL itu bukannya untuk lelang, namun inventaris atau memastikan aset tersebut memang benar milik Tri Nugraha. “Karena dalam melakukan penyitaan, penyidik mengacu pada keterangan mendiang Tri Nugraha yang mengakui barang yang disita adalah miliknya,” katanya.

Baca juga:  Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Kepala BPN Denpasar, Ini Harta yang Disita

Dan urusan pelelangan atau dikembalikan ke pihak keluarga, nanti pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Adapun barang yang disita yakni 12 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor harley, motor Ducati, Kawasaki dan juga motor Husqvarna. Selain 12 kendaraan, ada tanah 26 items. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *