DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan melakukan penyekatan dan pengawasan PPKM Darurat di Pos Sekat Uma Anyar dalam rangka Ops Aman Nusa Agung II – 2021, Selasa (6/7). Sasarannya pengendara kendaraan dari luar Denpasar, pemeriksaan surat keterangan (suket) rapid antigen, suket kerja dari kantor, dan administrasi kendaraan.
Alhasil 147 kendaraan disuruh balik. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana. “Kegiatan ini kami lakukan berpedoman SE Gubernur Bali 09 tahun 2021 dengan tujuan menekan jumlah penyebaran COVID-19 di wilayah Denpasar. Hari ini kita pastikan masyarakat yang bekerja di bidang tersebut dan ternyata masyarakat banyak yang tidak memiliki surat-surat dimaksud,” ujar Kombes Jansen.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Jansen mengimbau kepada perusahaan memberikan surat keterangan kepada karyawannya dan mematuhi aturan yang berlaku. “Kegiatan ini kami laksanakan secara terpadu dengan melibatkan TNI, Polri bersama Pemda dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan jumlah 84 personel,” tegasnya.
Jansen mengharapkan kesadaran masyarakat agar selalu patuh aturan PPKM Darurat ini demi kesehatan masyarakat dan Bali pada umumnya. Untuk wilayah Hukum Polresta Denpasar ada 4 Pos Penyekatan yaitu Pos Uma Anyar, Pos Bandara Ngurah Rai, Pos Benoa dan satu lagi di Sanur. “Selain itu kita juga mengadakan pos pemantauan dan pengawasan di tempat-tempat wisata,” ucapnya.
Dari kegiatan penyekatan tersebut, jumlah Kendaraan diperiksa 147 unit. Sebanyak 10 unit bus serta 45 sepeda motor disuruh putar balik. (Kerta Negara/balipost)