DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Denpasar berdampak pada pelaksanaan pelayanan publik di Sewaka Dharma. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pelayanan di kantor ini dilakukan terbatas. Hal ini akibat pegawai yang bekerja offline dibatasi maksimal 25 persen.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dewa Gede Juli Artabrata, Senin (5/7), mengatakan, masyarakat diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen menggunakan sistem online. Biasanya pelayanan sehari dalam suasana COVID-19 untuk di semua lokasi termasuk di kecamatan sebanyak 400 dokumen kependudukan. Namun, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini maksimal 200 dokumen kependudukan saja.
“Kami lakukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Denpasar dalam penerapan PPKM darurat pelayanan publik diwajibkan 25 persen yang work from office,” katanya.
Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih tetap seperti biasa dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat hingga pukul 12.00 WITA.
Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan permakluman kepada masyarakat lewat camat, perbekel dan lurah terkait hal ini. Ia menambahkan, jika pengurusan dokumen tersebut sifatnya tidak urgen agar bisa ditunda hingga 20 Juli.
Pihaknya juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola. Jika ada yang akan membuat e-KTP bisa melalui kepala lingkungan atau kepala dusun atau pihak desa. Nantinya akan diteruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan. (Asmara Putera/balipost)