BERLIN, BALIPOST.com – Sempat dianggap sebagai negara risiko tinggi penyebaran COVID-19, 4 negara akhirnya dilonggarkan pembatasan perjalanannya oleh Jerman. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Lembaga kesehatan masyarakat Jerman pada Senin (5/7) menyatakan negara-negara itu tidak lagi menjadi “daerah varian mengkhawatirkan.”
Keempat negara itu adalah Inggris Raya, India, Portugal dan Rusia. Keempat negara statusnya diturunkan menjadi “daerah dengan insiden tinggi,” kata Robert Koch Institute (RKI), yang mengartikan bahwa warga negara mereka kini dapat bepergian ke Jerman dan menjalani karantina 10 hari.
Masa karantina bisa saja dipercepat menjadi lima hari jika mereka terbukti negatif COVID-19. “Jika anda sebelum memasuki (Jerman) berada di daerah dengan insiden tinggi, tes relevan tidak boleh dilakukan lebih awal dari lima hari setelah masuk,” tulis RKI di situs miliknya.
Sebelum adanya perubahan klasifikasi, pelancong dari keempat negara tersebut dilarang tiba di Jerman kecuali warga pribumi, dalam hal ini mereka harus dikarantina selama 14 hari saat kedatangan.
Keputusan, yang berlaku mulai Rabu, muncul setelah Kanselir Jerman Angela Merkel pada Jumat mengatakan bahwa warga Inggris yang sudah divaksin COVID-19 dua kali akan segera dapat bepergian ke Jerman tanpa melakukan karantina setibanya di bandara.
Pada Senin pagi, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menetapkan rencana untuk mengakhiri pembatasan COVID-19 sosial dan ekonomi di Inggris dalam waktu dua pekan. Sebuah pengujian apakah peluncuran vaksin yang cepat memberikan perlindungan cukup terhadap varian Delta yang sangat menular. (kmb/balipost)