Bupati Suwirta saat ditemui usai rapat paripurna. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 di Ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung sedikit memanas, Selasa (6/7). Masing-masing fraksi memberikan kritik pedas kepada eksekutif.

Salah satunya datang dari Fraksi NasDem. Fraksi ini tegas menuding program TOSS yang sedang populer di tingkat nasional, sebagai program yang hanya memindahkan kewajiban penanganan sampah pemerintah daerah ke desa. Sementara kemampuan aparat desa dianggap terbatas.

Dalam pemandangan akhir fraksinya, disampaikan Ida Ayu Made Gayatri, TOSS menurutnya implementasinya seolah memindahkan kewajiban ke desa. Dia menyoroti persoalan ini, karena saat ini kemampuan aparat desa yang sangat terbatas, baik personil maupun kemampuan yang lainnya. “Kami harapkan peran aktif pemerintah untuk mengatasi hal ini, yang mana di desa masih kewalahan menangani sampah, dalam mengolah sampah masih belum mampu,” kata Gayatri.

Baca juga:  Distan Bali Siapkan 100.000 Sperma Beku Sapi

Menurutnya, ini seolah-olah menjadi kesalahan atau ketidakmampuan desa untuk menangani sampah. Sedangkan masalah sampah ini kewajiban masyarakat dan pemerintah.

Tidak hanya soal TOSS, NasDem juga memberi kritik pedas pada program BIMA JUARA (Beli Mahal Jual Murah). Menurutnya, program ini secara teori tidak ada yang salah.

Tetapi, program ini masih menjadi keluhan utama masyarakat, karena masyarakat belum paham akan program ini. Selain itu, program ini kenyataannya di lapangan belum bisa menstabilkan harga.

Baca juga:  Kicen dan Anaknya Ditahan Polres Klungkung

Masyarakat menginginkan langkah nyata agar pembangunan bisa dinikmati oleh masyarakat secara nyata bukan angan-angan.

Menanggapi sorotan itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, mengatakan bahwa program TOSS sejatinya bukan memindahkan masalah pengelolaan sampah ke desa. Tetapi, pemerintah daerah justru mendorong agar desa memiliki inisiatif dalam menangani masalah sampahnya sendiri dengan program TOSS.

Sehingga, sampah ditangani tuntas langsung di sumbernya. Ini jelas sebagai salah satu implementasi dari Peraturan Gubernur Bali, tentang pengolahan sampah berbasis sumber. “Ini hanya masalah pemahaman saja. Setiap desa mampu menangani sampahnya sendiri secara mandiri, kan bagus,” jelas Bupati Suwirta.

Baca juga:  Kasus Penipuan CPNS, Izin Pemeriksaan Kicen Sudah Diajukan ke Gubernur

Saat ini, total TOSS sudah berdiri di 31 desa dari 53 desa di seluruh Klungkung. Dari jumlah itu, delapan desa di antaranya TOSS belum berjalan lancar karena belum memiliki mesin pengolahan sampah yang dibutuhkan di lokasi.

Sementara desa-desa yang belum ada TOSS, rata-rata karena terkendala lahan yang tepat sebagai tempat pengolahan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, Ketut Suadnyana menargetkan seluruh desa di Klungkung sudah memiliki TOSS pada tahun 2022, baik di Klungkung Daratan maupun di Kecamatan Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *