AMLAPURA, BALIPOST.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dimulai sejak 3 sampai 20 Juli mendatang. Selama pemberlakukan PPKM itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem menghimbau atau mengajak warga supaya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dapat dituntaskan di Kantor Desa.
Plt Kepala Disdukcapil Karanasem, I Gede Made Kusuma Negara, Selasa (6/7) mengungkapkan, mengingat Kabupaten Karangasem melaksanakan PPKM Darurat, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus adminduk supaya bisa dituntaskan di kantor desa masing-masing. Upaya itu dilakukan, untuk mencegah atau menanggulangi penyebaran COVID-19 yang belakangan ini kian meningkat. “Kita hanya menghimbau saja. Agar masyarajat bisa mengikuti himbauan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Karangasem,” ucapnya.
Kusuma Negara, menambahkan, apabila pengurusan adminduk tidak terlalu mendesak, maka warga dihimbau dapat menunda pengurusan adminduk di Kantor Disdukcapil Karangasem dan di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP). Dan masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan adminduk secara online melalui WA 081246635659 atau melalui program Jana Kerthi yaitu pengurusan adminduk tuntas di Desa.
“Kalau tidak mendesak, pengurusan adminduk dapat ditunda sementara. Kalau memang penting dan benar-benar mendesak sekali, dan masyarakat sudah terlanjur datang ke Kantor Disdukcapil maupun MPP, maka kita tetap melayani pengurusan tersebut. Karena kita sebagai pelayan, harus siap melayani masyarakat kapanpun kapan pun dibutuhkan,” jelas Kusuma Negara. (Eka Parananda/balipost)