Seorang pembeli berbelanja di salah satu pedagang di pasar tradisional. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 membuat jalan penguatan pemberdayaan ekonomi wong cilik melalui Holding Ultra Mikro (UMi) kian nyata. Dengan lahirnya payung hukum tersebut, integrasi ekosistem usaha ultra mikro dinilai akan semakin kuat.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada 2 Juli lalu.

Beleid itu mengatur tentang pembentukan Holding UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

PP tersebut juga dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi melalui holding dengan BRI sebagai induk. Juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan adanya landasan hukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi. “Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk (lebih memberdayakan rakyat kecil) di Indonesia,” katanya.

Baca juga:  Batal, Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Dia menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia ke depan. Sebabnya, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 saja terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya.

Jumlah itu setara 98% lebih dari total unit usaha nasional. Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal.

Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha. Ia mengatakan, dengan resmi hadirnya holding UMi, potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudah direkam, dipetakan dan dikembangkan.

Selain itu, integrasi lewat Holding UMi mempermudah mitigasi risiko. “Diharapkan juga informasi kredit menjadi lebih terintegrasi. Ini untuk menangkap potensi pertumbuhan sekaligus mitigasi risiko,” jelasnya.

Hak Istimewa Terjaga

Dalam kesempatan terpisah Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengatakan beleid itu wajar jika hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.

Baca juga:  DJP Kumpulkan PPN PMSE Mencapai 14, 57 Triliun

Aji menegaskan, jangkauan serta kualitas layanan Pegadaian dan PNM terhadap pelaku usaha ultra mikro tak perlu dipertanyakan lagi. Dengan bergabungnya dua perusahaan ini bersama BRI dalam satu holding, diyakini ke depannya pemberdayaan usaha ultra mikro akan semakin optimal dan luas cakupannya.

“Kepercayaan kepada Pegadaian dan PNM itu diartikan sebagai kepercayaan jangkauan kepada usaha-usaha mikro. Selama ini memang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitas dan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Ini merupakan hal positif yang harus disambut baik,” ujar Aji.

Untuk diketahui, dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian. Perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Aplikasi Peroleh Rating Tinggi, BRImo Digunakan 27,8 Juta User

Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungan dengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan.

Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwa perseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha yang sudah eksis.

Menurut Aji, hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM karena kepemilikan negara terhadap dua BUMN ini nantinya akan bersifat tidak langsung. BRI adalah perusahaan yang nantinya memegang saham Pegadaian dan PNM secara langsung.

Meski begitu, kendali negara atau pemerintah terhadap Pegadaian dan PNM—sebagai anggota Holding UMi—tidak akan berkurang karena negara masih memiliki saham mayoritas dan status sebagai pengendali BRI. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *