Jodi Mahardi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mobilitas warga berupaya diturunkan hingga 50 persen dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Darurat Jawa Bali. Bahkan para pekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (6/7), perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya untuk mendapat STRP. Informasi proses pendaftaran STRP bisa di pemerintah kabupaten kota setempat. “Khususnya kepada pimpinan pemerintahan daerah di Jawa dan Bali, kemarin saya sudah terangkan bahwa indikator PPKM Darurat bersumber pada panduan WHO dan Keputusan Menkes RI,” ujarnya.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus dapat diturunkan sampai di angka 50 persen pada masa PPKM Darurat Jawa Bali. Sebelumnya, mobility index pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus pada awal tahun ini.

Baca juga:  Spesialis Pembobol ATM Dibekuk

“Kita pasti bisa!! Mari laksanakan perintah Presiden, kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah,” tegasnya.

Dia menambahkan, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tetap meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas. Hal ini untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-essential.

Ia pun kembali menjelaskan lebih rinci indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat. Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).

Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat. “Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi.

Baca juga:  Nikita Mirzani Dicekal ke LN

Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.

“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respons memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya.

Jodi menyebut, dalam hal ini wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat atau pun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga:  Ini Langkah Tekan Lonjakan Kasus COVID-19 di Bali, Salah Satunya Peniadaan Isolasi Mandiri

Sebaliknya, level situasi tertinggi yaitu level situasi empat, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi sedangkan kapasitas respon terbatas. dalam situasi ini, upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat perlu diterapkan agar jumlah kasus dapat diturunkan sampai ke level yang dapat ditangani oleh kapasitas sistem kesehatan yang ada.

Asesmen level situasi pandemi ini dilakukan setiap satu minggu di tingkat kabupaten/kota. Dan berdasarkan asesmen terakhir, level situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4.

“Dengan tingkat penularan di komunitas yang sangat cepat sehingga kapasitas respon sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai bahkan melampaui kemampuan merespons alias kewalahan,” katanya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *