Gubernur Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No. 9R Tahun 2021 yang merupakan tambahan dari SE No. 9 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah dikeluarkan untuk mengatur penerapan PPKM Darurat di Bali. SE yang dikeluarkan pada Rabu (7/7) itu sudah beredar luas di media sosial.

Dalam SE terbaru ini, Gubernur mengatur tentang penegasan batas jam operasional. Ada dua poin yang ditekankan.

Pertama, terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh delivery atau take away. Warung makan tidak boleh menerima makan di tempat (dine-in). Yang termasuk kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Ini, baik yang ada di lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan/mall.

Baca juga:  Dari 36 Kematian COVID-19 pada 14 Agustus hingga 3 Alasan Jerinx Tak Ditahan

Kedua, soal jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WITA. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (8/7). Sebelum ada SE ini, jam buka warung makan per kabupaten/kota di Bali terdapat perbedaan. Bahkan, ada yang mengatur buka hingga 22.00 WITA.

Dalam SE sebelumnya, diatur sejumlah hal menyangkut aktivitas warga dan sektor pendidikan. Untuk pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) diakukan secara daring/online.

Baca juga:  Tata Kelola Pariwisata Bali Perlu Dibenahi

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara, sektor kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  Dari Susi Pudjiastuti Diperiksa hingga Dirutnya PT LIB Tersangka

ntuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *