Polisi mengarahkan kendaraan yang melintas di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar saat penyekatan, Rabu (7/7). Saat penerapan PPKM Darurat, pemerintah melakukan penyekatan untuk menurunkan mobilitas warga. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali, Luhut B. Pandjaitan, Rabu (7/7) mengusulkan telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat. Usulan revisi ini untuk menekan mobilitas warga sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH.

Dalam rilisnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan sejumlah usulan revisi adalah sebagai berikut :

Pertama dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Baca juga:  Perpres 51 Tahun 2014 Masih Menjadi Peluang "Pebisnis" Reklamasi Teluk Benoa

Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri, red).

Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara, lanjut Dedy, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Baca juga:  Pasien COVID-19 yang Sembuh di Bali Bertambah Belasan Orang, Kasus Baru Masih Terjadi

Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25 persen.

“Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini,” kata Dedy.

Untuk diketahui juga, lanjut Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Baca juga:  Dikatai Bodoh dan Tak Tahu Apa-apa, Presiden Jokowi : Sebagai Pribadi Saya Terima Saja

Dedy mengatakan, Menaker meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat.

Dedy juga menyebut, Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan himbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Bagi para pimpinan perusahaan, Rencana Keberlangsungan Usaha hanya efektif apabila diterapkan. Sekali lagi saya ulangi pesan Koordinator PPKM Darurat, pelajari dan laksanakan,” tegas Dedy. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *