Petugas memungut retribusi pedagang secara digital di Pasar Badung, Denpasar. Sejak pandemi Covid-19 melanda, pendapatan daerah Kota Denpasar mengalami penurunan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang banyak pos pendapatan yang terdampak. Tidak terkecuali pos-pos yang sebelumnya menjadi menopang pendapatan daerah, seperti pajak hotel dan restoran.

Meski demikian, hingga Mei 2021, perolehan pajak daerah di Denpasar terbilang cukup baik. Buktinya, pos pajak daerah sudah mampu terealisasi sebesar 40,88 persen.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, SE., M.Si., Rabu (7/7). Dikatakan, untuk pos pajak daerah yang sudah terealisasi hingga Mei mencapai Rp 188.031.893.270 dari target tahun ini sebesar Rp 460 miliar.

Baca juga:  Air Meluap, Proyek Penataan Tukad Badung Terendam

Demikian pula retribusi daerah hingga Mei 2021 sudah mampu terealisasi 35,79 persen. Artinya, jumlah retribusi yang terealisasi sebesar Rp 10.605.521.165. Sementara pos ini ditarget sebesar Rp 29.630.296.000.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan target pendapatan asli daerah (PAD) dirancang Rp 657 miliar. Meski sektor pariwisata masih lesu, perolehan pajak restoran hingga Maret 2021 lalu, cukup baik.
Hasilnya, untuk pajak restoran tercapai Rp 20.172.866.641,29 atau 23.59 persen dari target tahun ini.

Baca juga:  Sembilan Jabatan Eselon II Pemkot Denpasar Dilelang, Ini Rinciannya

Pada 2021 ini, Pemkot Denpasar merancang Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1,61 triliun lebih yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 657,06 miliar lebih, Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp 895,09 miliar lebih dan Lain-Lain
Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar Rp 61,43 miliar lebih. Beberapa pos pendapatan asli daerah, salah satunya yakni pajak hotel dan restoran.

Pada tahun ini, Pemkot Denpasar hanya menargetkan pajak hotel sebesar Rp 53 miliar. Sedangkan pajak restoran sebesar Rp 85,5 miliar. Sedangkan pajak hiburan ditarget sebesar Rp 9 miliar. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Tak Lolos di Sekolah Negeri, Lulusan SD Ber-KK Denpasar Diberi Subsidi Masuk Swasta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *