DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat koordinasi (rakor) teknis Operasi Aman Nusa Agung II mendukung PPKM Darurat digelar, Rabu (7/7). Selain membahas titik-titik penyekatan, dalam rakor tersebut juga membahas pembatasan waktu WiFi di balai banjar dan lampu tempat usaha.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (8/7) menyampaikan, untuk Posko di wilayah Denpasar yaitu di Jalan Gunung Sanghyang (Polresta), Uma Anyar (Polresta), Biaung (Polresta), Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Kebo Iwa (Polda), Jalan Teuku Umar Barat –Jalan Gunung Salak (Polda), Jalan Sunset Road Barat – Dewi Kunti (Polda) dan Jalan Supratman-Jalan Gatot Subroto Timur, Tohpati (Polda).
“Penyekatan dilakukan mulai dari jarak 300 meter dipasang traffic cone untuk memisahkan kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan dan akan diputar balik,” ujarnya.
Ditempatkan Polantas untuk mengatur kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan dan memutar balikkan kendaraan. Ia menegaskan untuk pelaku perjalanan, mereka harus melengkapi diri dengan identitas diri yaitu KTP, sertifikat vaksinasi, dan surat keterangan kepentingannya.
Pelaksanaan penyekatan digelar dua kali dalam sehari. Jadwalnya pada pukul 06.30 – 11.00 Wita dan pukul 20.00 – 23.00 WITA. “Bagi masyarakat yang berada di Denpasar dan akan kembali ke daerah asal akan dilaksanakan pengecekan secara ketat seperti KTP, kartu vaksin dan surat keterangan atau alasan bepergian,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, kata Sukadi, muncul saran dan masukan, yaitu mematikan fasilitas WiFi gratis yang disediakan di Kantor Camat dan Desa pada pukul 20.00 WITA sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Penonaktifan WiFi mulai pukul 20.00 WITA setiap harinya ini akan berlaku hinga 20 Juli.
Lampu tempat usaha yang sudah tutup juga harus dipadamkan pada Pukul 20.00 WITA. “Agar Dinas Kominfo segera menyosialisasikan langkah-langkah penyekatan yang sudah diputuskan oleh Forkopimda ke seluruh masyarakat melalui medsos dan alat komunikasi lainnya. Menyosialisasikan kepada para pelaku usaha bahwa Provinsi Bali masuk dalam level 3 sama pemberlakuannya dengan daerah yang level 4 dalam penerapan PPKM Darurat,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)