DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan dalih sudah mengembalikan sepenuhnya dana yang dikorupsi, Ketua BUMDes Sadu Amerta, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, terdakwa Gede Sukaraga, Kamis (8/7) dihukum ringan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Dr. I Gede Yuliartha, dengan hakim anggota Miptahul dan Nurbaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipokor.
Terdakwa dijatuhi vonis penjara selama setahun. Juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena sudah dikembalikan. Putusan yang dibacakan majelis hakim tipikor itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Wayan Genip dkk., sebelumnya menuntut supaya terdakwa Sukaraga dituntut selama setahun dan tiga bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, UU Tipikor, Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan korupsi yang bertentangan dengan program pemerintah. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 87.634.354, 72. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan sudah mengembalikan sepenuhnya dana BUMDes yang dikorupsi.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa Gede Sukaraga sebagai Ketua BUMDes Sadu Amerta, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng menggunakan dana yang ada di BUMBDes untuk kepentingan pribadinya. Modusnya, terdakwa menggunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya untuk meminjam uang di BUMDes yang dipimpinnya. (Miasa/balipost)