SEMARAPURA, BALIPOST.com – Guna menekan penyebaran COVID-19, pihak kepolisian kembali melakukan penyekatan. Namun kali ini dilakukan secara serentak di seluruh pintu masuk menuju Klungkung, Kamis (8/7). Akibatnya, ribuan kendaraan dipaksa putar balik karena tidak diizinkan lewat oleh pihak kepolisian.
Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021, Polres Klungkung melakukan kegiatan Penyekatan secara serentak di titik jalur pintu masuk Kabupaten Klungkung. Seperti di Pos Sekat Goa Lawah, di Depan Pura Kentel Gumi, Jalan Ngurah Rai, Jalan Diponegoro, Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Banjar Bias.
Proses penyekatan serentak ini, bersinergi dengan unsur TNI, Kejaksaan Klungkung, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Klungkung. Bahkan, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta turun langsung ke titik penyekatan bersama Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa beserta Pejabat Utama Polres Klungkung, Kepala Sat Pol PP I Putu Suarta, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung I Made Widiada.
Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II ini, memerintahkan seluruh personel agar melakukan penyekatan di sejumlah titik ruas jalan untuk mengecek kendaraan yang masuk ke wilayah Klungkung. Wakapolres mengatakan kendaraan yang diperiksa baik roda dua maupun roda empat, mencapai sebanyak 3.017 unit kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 2.205 kendaraan dipaksa putar balik pada titik penyekatan, karena dianggap tanpa kepentingan yang urgent.
“Selain itu, juga ada 7 orang warga kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga juga diminta putar balik,” katanya saat ditemui di Pos Penyekatan Goa Lawah.
Bupati Suwirta mengatakan agar pengguna jalan dapat memaklumi situasi saat ini. Terutama terkait langkah tegas petugas menghentikan perjalan demi segera menuntaskan pandemi COVID-19. Ia kembali menekankan agar tetap mengendepankan langkah persuasif, untuk menghindari bentrok dengan masyarakat. Ia yakin, masyarakat Bali cepat paham jika dijelaskan dengan baik-baik perihal kegiatan pengetatan aktivitas masyarakat ini.
Petugas gabungan yang bertugas di masing – masing Pos Penyekatan nampak memberhentikan kendaraan satu per satu yang melintas di jalur dan memeriksa surat kelengkapan yang dibawa. Dixantaranya surat vaksin COVID- 19 dan kelengkapan lainnya. Bagi masyarakat yang tidak membawa kelengkapan surat – surat, diwajibkan untuk diperiksa Rapid Antigen ditempat.
Tak hanya di jalan, personil gabungan juga selalu turun ke pasar dan komplek pertokoan untuk melaksanakan patroli gabungan berskala besar. Mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19. (Bagiarta/Balipost)