Suasana sidang vonis secara online dengan terdakwa Arvin Edsa Banurea. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswa yang nyambi bekerja sebagai kurir tempel sabu, terdakwa Arvin Edsa Banurea (24), Kamis (8/7) di vonis bersalah. Majelis hakim pimpinan Yuliada, menjatuhkan terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.

Terdakwa asal Kupang, NTT, itu dijerat Pasal 114 UU Narkotik. Vonis itu turun setahun dari tuntutan jaksa. JPU Ida Ayu Sulasmi sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 13 tahun. Terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, Pipit dkk., sempat mengajukan pledoi dan mohon hukuman yang ringan.

Baca juga:  Sebulan Dibuka, Bandung Waterfall Sudah Banyak Dikunjungi Wisatawan

Dalam perkara ini, barang bukti sabu-sabu yang dijadikan barang bukti seberat 12,78 gram netto. Terdakwa mendapatkan barang terlarang itu atas perintah seseorang yang dikenalnya dengan sebutan Om Jack. Salah satunya barang diambil di sebuah palinggih atau pura di pinggir jalan di Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar.

Dikatakan, terdakwa ditangkap polisi pada Maret 2021 di Jalan Pulau Panjang, Denpasar, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkusan mie goreng yang diambil terdakwa di sebuah palinggih di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Baca juga:  Residivis Narkoba Dihukum 12 Tahun

Kepada polisi, terdakwa mengaku sekali tempel diubah Rp 50 ribu oleh Om Jack. Perintahnya selalu menggunakan ponsel. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *