Tim gabungan melakukan sidak di perusahaan wilayah Desa Werdi Bhuana, Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Badung melakukan sidak ke sejumlah perusahaan non esensial. Tujuannya mengecek karyawan yang dipekerjakan saat PPKM Darurat.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Mendagri No. 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gebernur Bali No. 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Sidak tersebut dipimpin Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa. Perusahaan yang disasar yakni di pabrik Coca Cola, Gudang Indormarco, pabrik Cokelat dan Es Tube di wilayah Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Tindaklanjuti Inmendagri, Gubernur Koster Kembali Keluarkan SE Baru

“Kegiatan ini kami laksanakan terkait Operasi Aman Nusa Agung II dan penanganan COVID-19 tahun 2021. Tim gabungan ini terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP. Fokus sasarannya penerapan prokes,” tegasnya.

Iptu Oka menyampaikan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran Peraturan Mendagri No. 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gebernur Bali No. 9 tahun 2021. Hasil sidak tersebut, Oka mengatakan perusahaan tersebut sudah menerapkan prokes dengan ketat. Jumlah karyawan yang dipekerjakan saat PPKM Darurat sesuau dengan peraturan tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  PPKM Darurat, Ratusan Ribu KPM di Bali Kebagian 10 Kilo Beras
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *