Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan saat PPKM. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengawasan masa PPKM darurat di Buleleng terus dintensifkan. Personel gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pecalang melakukan pengawasan dengan ketat.

Pengawasan Kamis (8/7) di Pos Sekat perbatasan Desa Pancasari dengan Tabanan, sebanyak 150 kendaraan pribadi terjaring pemeriksaan diputar balik ke daerah asal.

Selain di Pos Sekat Pancasari, personel gabungan juga mengintensifkan pengawasan masa PPKM darurat di pos sekat lain. Ini seperti dilakukan di pos sekat Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, pos sekat Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, pos sekat di kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, Kecamatan Sawan, pos sekat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, dan pos sekat di Desa Sambirenteng.

Baca juga:  Ngigel Desa, Wujud Syukur Warga Nagasepaha Usai Piodalan

Dari pengawasan sementara, diperkirakan kendaraan yang diputar balik ke daerah asal selama sehari mencapai 300 unit kendaraan.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol A.A Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, dari pemeriksaan oleh personel gabungan, warga yang terjaring pemeriksaan itu keluar Buleleng dengan beragam alasan yang terkesan tidak terlalu penting.

Sementara dari pemeriksaan dokumen kesehatan yang wajib dibawa pada saat melakukan perjalanan dalam negeri, pengendara ini tidak membawa sertifikat vaksinasi COVID-19. Menyusul kondisi ini, personel tidak memberi toleransi, sehingga 150 kendaraan itu putar balik ke daerah asal.

Baca juga:  Diduga Coba Bobol ATM di Ubud, 2 Warga Bulgaria Diamankan Polisi

“Kami melakukan pengawasan di Pos Sek Pancasari. Ada 150 kendaraan sudah diputar balik, ini baik akan ke Buleleng atau ke Denpasar. Rata-rata alasan tidak terlalu penting seperti nengok keluarga, dan ada juga tak bawa surat telah divaksin,” katanya.

Sesuai kebijakan PPKM darurat untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukan surat sertifikat telah mengikuti vaksinasi COVID-19 dan surat keterangan bekerja untuk pekerja swasta.

Baca juga:  Mantan Anggota Humas Jabat Kasatreskrim

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar Bali selain sertifikat mengkuti vaksin, juga menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan hasil swab PCR atau antigen dengan hasil negatif. “Kalau kita ada 7 pos sekat dan ini masih berkembang bisa saja akan ditambah. Penerapan PPKM darurat ini akan terus diperketat karena dari evaluasi pimpinan arus kendaraan di daerah kita masih terbilang tinggi selama masa PPKM darurat ini,” jelasnya.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *