Satgas Penanganan COVID-19 Jembrana mengecek ke Pengambengan saat PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sentra perikanan tangkap Pengambengan, Kecamatan Negara, dicek Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis (8/7) siang. Mereka melihat penerapan protokol kesehatan (Prokes) di lokasi itu seiring pelaksanaan PPKM Darurat.

Forkopimda yang melibatkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna. dan Danyonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, Letkol Inf. Amin  M Said.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan aktivitas di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan memang dilakukan ratusan pekerja sektor perikanan. Namun telah mengikuti pengaturan dan aturan yang ditentukan sesuai protokol kesehatan.

Baca juga:  Ny. Putri Suastini Koster Jabarkan Pembangunan Infrastruktur Bali Era Baru

“Ini merupakan salah satu yang bisa kita toleransi di sektor pangan, dan meskipun banyak bersama-sama kita cek tadi sudah mengikuti pengaturan. Dalam satu titik tidak sampai banyak orang berkerumun dan yang terpenting  mengenakan masker,” kata Bupati Tamba.

Para tenaga perikanan mulai buruh panol hingga tenaga pengepakan dan pengiriman yang beraktivitas juga telah mengikuti vaksinasi massal. Seluruh pekerja sudah melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti arahan petugas.

Baca juga:  Bukan Cuma Nasi, Ini 10 Alternatif Makanan Pengganti Bisa Kamu Konsumsi

Secara umum tim Satgas yang melibatkan Forkopimda terus melakukan pengawasan dan sidak hingga hari kelima pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Jembrana. “Secara umum masyarakat sudah patuh, ada pelanggaran kecil dan bisa diberikan imbauan,” katanya.

Kajari Jembrana  Triono Rahyudi mengatakan untuk tingkat pelanggaran menurutnya masih kecil skalanya. Sampai pelaksanaan hari kelima, masyarakat cenderung patuh.

Terutama terkait jam buka pedagang yang dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Pengecekan difokuskan pada jasa jual makanan minuman mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Bali selain waktu buka disesuaikan hingga waktu yang ditentukan juga agar dilakukan take away. Tidak melayani makan di warung, lapak, rumah makan ataupun kaki lima. “Kita dorong pada SE itu, menyesuakan waktu buka dan sistem take away. Sehingga menyesuaikan bagaimana ekonomi berjalan dengan pelan, tapi instruksi mendagri juga tetap kita laksanakan,” tambah Kajari Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pantau Pelaksanaan Prokes, Giliran Pasar Adat Mengwi Disambangi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *