TABANAN, BALIPOST.com – Data yang dilansir Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten Tabanan, penambahan kasus hingga Kamis (8/7) masih cukup tinggi. Jumlahnya mencapai 53 kasus.
Dari 53 kasus baru ini, sudah diisolasi di BRSU Tabanan sebanyak 6 orang, RSU Bhakti Rahayu Tabanan 1 orang, RS Dharma Kerti 1 orang, dan RSU Kasih Ibu Tabanan 1 orang. Sedangkan yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 44 orang.
Selain itu, hari ini Tabanan juga melaporkan 11 orang pasien telah dinyatakan sembuh. Terdapat pula 2 pasien meninggal dunia, yakni laki-laki usia 62 tahun alamat Desa Delod Peken Tabanan dan perempuan 49 tahun alamat Desa Banjar Anyar, Kediri.
Pelanggar Prokes
Sementara itu, memasuki hari keenam pelaksanaan PPKM Darurat, angka pelanggaran relatif cukup tinggi baik perorangan maupun pelaku usaha. Dari data yang dilansir Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat, I Wayan Sarba, total ada 12 orang dikenai denda lantaran tak menggunakan masker.
Selain itu, 17 tempat usaha dilakukan pemanggilan akibat melanggar SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat. Sedangkan 160 orang dilakukan pembinaan.
Lanjut diterangkan Sarba, untuk 17 tempat usaha yang dilakukan pemanggilan ini kedapatan melanggar SE tentang PPKM Darurat. Mereka masih melayani makan di tempat bagi pembeli.
Sementara untuk 12 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, dikenai sanksi sesuai dengan aturan. Mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan inipun mengatakan, selama PPKM Daurat pengawasan akan terus dilakukan di tempat-tempat yang kemungkinan terjadi kerumunan. (Puspawati/balipost)