Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pasangan pengusaha dan selebriti, Ardiansyah Bakrie atau akrab disapa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7), mengatakan keduanya mengaku baru 5 bulan mengonsumsi sabu.

“Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Yusri mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi COVID-19. Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.

Baca juga:  Kapolda Sebut Perayaan Tahun Baru Berlangsung Tertib

“Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami,” kata Yusri.

Polisi terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Benarkan Pasangan Pengusaha dan Publik Figur Ditangkap Nyabu

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini,” kata Yusri. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *