Petugas gabungan melakukan sidak terkait PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belasan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung disidak Tim Yustisi Kabupaten Badung, Kamis (8/7). Petugas terdiri dari unsur Kodim 1611/ Badung, Satpol PP Badung, Polres Badung, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Satpol PP Bali, Dinas Perhubungan, dan pecalang setempat.

Petugas menyasar lokasi ini karena mendapat informasi bahwa banyak WNA yang membandel tak menaati protokol kesehatan dan PPKM darurat. Dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM terdapat 17 pelanggar, yaitu tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 WNA.

Baca juga:  Penertiban Warga Tanpa Masker Diperluas hingga ke Pura dan Lokasi Krematorium

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, sanksi tegas berupa deportasi akan diberikan bagi WNA yang melanggar prokes selama pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan di Bali. Ia juga mengatakan, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi para WNA yang melanggar disiplin prokes selama di Bali …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan Naik, Pengusaha Belum Bisa Bayar Hutang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *