Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menunjukkan kokain senilai Rp 1,5 miliar. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung menangkap warga negara Jerman berinisial Abl (35) asal Jerman di vila wilayah Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Senin (5/7). Ini merupakan pengungkapan terbesar di Bali untuk kasus narkoba barang bukti kokain.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, Jumat (9/7) menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada pesta di TKP. Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, tim dipimpin Kasatreskrim Iptu Budi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yakni botak, kulit hitam, tinggi 178 centimeter, dan perawakan sedang.

Baca juga:  Dari Pria Ngamuk dan Tusuk Warga di Monang-Maning hingga KPID Usulkan Semua Layanan Internet Dimatikan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Senin pukul 22.15 WITA dan pelaku berhasil dibekuk. “Kami melakukan penggeledahan badan dan di vila tersebut. Di kamar pelaku ditemukan 53 paket plastik klip berisi kokain di safety boks dan 1 plastik isi hasish. Pelaku mengakui barang itu miliknya,” kata Iptu Budi.

Selanjutnya pada Selasa (6 /7) pukul 18.55 Wita polisi kembali menggeledah TKP. Polisi kembali menemukan kantong kertas biru berisi 56 paket kokain. Selanjutnya barang bukti ini dan pelaku dibawa ke Mapolres Badung.

Baca juga:  BEM Unud Datangi Pemkab Klungkung, Pertanyakan Pengerukan Liar di Dawan Makin Meluas

Barang bukti yang diamankan kokain 282,01 gram senilai Rp 1,5 miliar (estimasi 1 gram Rp 5 juta) dan hasish 1,10 gram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *