NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah lampu penerangan jalan di Kabupaten Jembrana khusus yang di jalan protokol dipadamkan. Upaya ini dilakukan guna memperketat penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Kabupaten Jembrana.
Tak hanya lampu penerangan jalan, penerangan di tempat umum maupun lokasi strategis tempat berkumpul juga ikut dimatikan. Hal itu diputuskan saat peninjauan pelaksanaan PPKM darurat yang diikuti Forkopimda Jembrana Kamis (8/7) malam di seputaran Kota Negara.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa seusai peninjauan mengatakan kebijakan itu hasil kesepakatan dengan jajaran Forkompinda Jembrana. Guna mengantisipasi kerumunan warga di masa PPKM darurat.
“Kita mengantisipasi terjadinya kerumuman atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan COVID-19. Maka lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan ataupun lampu ditempat umum yang terdapat di beberapa titik di jantung kota Negara dilakukan pemadaman mulai dari pukul 20.00 WITA. Pemadaman ini berlangsung selama masa PPKM Darurat,” kata Tamba
Lebih lanjut dijelaskannya, langkah pemadaman sebelumnya berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Baik itu aspek keamanan serta mendukung ketertiban yang selalu dibackup oleh Polres Jembrana dan Tim Satgas COVID-19. Selama kebijakan PPKM darurat diberlakukan, patroli secara rutin dilaksanakan petugas.
“Di sepanjang perjalanan kita melihat 90% masyarakat sudah tertib dan bagus penerapan PPKM daruratnya,” terang Tamba.
Pemantauan PPKM darurat pada Kamis malam dibagi menjadi 2 tim. Untuk tim pertama melaksanakan pemantauan di wilayah timur hingga perbatasan yang diikuti oleh jajaran Forkopimda Jembrana. Sedangkan team kedua, melaksanakan pemantauan keliling kota Negara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jembrana Kompol Marzel Doni. (Surya Dharma/balipost)