MANGUPURA, BALIPOST.com – Belasan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali terjaring operasi PPKM Darurat, Kamis (8/7). Operasi dilakukan tim gabungan.
Saat ditanya pernyataan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk pada awal PPKM Darurat yang mengatakan WNA melanggar akan langsung dideportasi, Humas Kanwil Kemenkumham Bali, Surya Dharma, mengatakan yang menentukan (pelanggar) bersalah itu adalah Pol PP. “Tiga orang (WNA) direkomendasikan oleh Pol PP bersalah dan atas rekomendasi Pol PP itu, pihak Kemenkumham Bali, khususnya Imigrasi dapat mendeportasi,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, dalam operasi prokes ditemukan tiga pelanggar Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka yang pelanggar dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
Sejumlah WNA yang diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang, yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, Zulfiia Kadyrberdieva asal Rusia. Mereka diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Miasa/balipost)