Anggota Satbinmas Polresta Denpasar sosialisasi PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali, Rabu (7/7), Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkompinda) Bali dan bupati/walikota menyepakati melakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pukul 20.00 WITA. Kesepakatan tersebut menuai penolakan khususnya dari Polri.

Bahkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan itu tidak menyelesaikan masalah. “Pertimbangannya itu bukan menyelesaikan masalah. Jadi pemadaman ini, hasil rapat Forkompimda Denpasar justru akan menimbulkan kerawanan baru,” kata Kombes Jansen, Jumat (9/7).

Baca juga:  Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan Sekilo Sabu Berhasil Digagalkan

Kerawanan baru tersebut, menurut Jansen, contohnya meningkat kriminalitas karena pelaku-pelaku kriminal memanfaatkan situasi ini. Padahal yang terpenting adalah Polri, dalam hal ini Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, Pemkot Denpasar dan desa adat memastikan kesadaran masyarakat tumbuh mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

Jansen mengungkapkan, upaya yang paling utama dilakukan adalah bagaimana kita memastikan masyarakat benar-benar keluar rumah sesuai jam yang ditentukan. “Ini adalah hal sangat penting, masyarakat keluar rumah sesuau waktu ditentukan. Mengurangi mobilitas masyarakat. Bapak Walikota Denpasar belum memutuskan pentingnya pemadaman lampu di Kota Denpasar,” ucap mantan Wakapolres Badung ini.

Baca juga:  Penghuni Kos Asal NTT Ditemukan Meninggal di Padangsambian

Untuk mengurangi mobilitas masyarakat Denpasar, penyekatan di sejumlah titik terus dilakukan. Selain memeriksa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, sosialisasi PPKM Darurat keliling dilakukan Satbinmas Polresta Denpasar.

Sosialisasi itu dilakukan di Pos Penyekatan Uma Anyar, Gunung Sangyang dan Biaung dipimpin Kasat Binmas Kompol I Nyoman Alit Suparta. Kegiatan tersebut menyasar para pengguna jalan, pengunjung pasar, serta masyarakat sekitar. “Dalam pandemi Covid-19 masyarakat hendaknya menunda perjalanan tidak terlalu penting. Masyarakat yang tinggal di luar Denpasar tapi kerja di Denpasar agar bisa menunjukkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja dan persyaratan lainnya,” ujar Kompol Alit. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  4 Pengguna Shabu Ditangkap, Ngaku Dipasok dari Jaringan di Lapas Banyuwangi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *