Kadis PMA Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya meminta Desa Adat di seluruh Bali untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan (prokes).

Untuk itu, dana Desa Adat tahap III yang direncanakan dicairkan September 2021 diminta segera dicairkan. Dana akan dialokasikan bagi penanganan COVID-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, mengatakan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) disemua tingkatan dan Bandesa Adat se-Bali untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19. Bahkan, Bandesa Adat diminta agar menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melaksanakan tugas niskala-sakala, memberikan edukasi kepada krama desa adat dan di pasar-pasar, serta tempat umum lainnya akan bahaya COVID-19.

Baca juga:  Operasi Penegakan Prokes, Sejumlah Pelanggar Terjaring

Seluruh Bandesa Adat memonitor pelaksanaan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Oprasional. “Kami juga memohon kepada Desa Adat agar mempertimbangkan untuk melakukan penyekatan-penyekatan di banjar adat untuk mengurangi mobilitas krama desa adat atau penduduk dengan melibatkan Pacalang. Tentu telebih dahulu dengan sosialisasi termasuk juga untuk kegiatan adat dan upacara keagamaan agar di monitor supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prokes,” ujar Jaya Seputra, Jumat (9/7).

Baca juga:  Jalan Sedap Malam akan Diperbaiki

Terkait pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap III untuk Desa Adat se-Bali yang diminta untuk dicairkan segera, Jaya Seputra mengatakan masih dalam proses. Sebab, dana Desa Adat tahap III tersebut rencananya dicairkan pada Bulan September 2021.

Namun, karena situasi darurat diminta agar segera dicairkan. “Kami sedang berproses untuk itu (pencairan dana Desa Adat tahap III,red),” tandasnya.

Sembari menunggu proses pencairan, Desa Adat diminta untuk mengoptimalkan dana Desa Adat yang telah diterima pada tahan I dan II. Bahkan, apabila ada dana silpa pada tahun 2020, diminta agar bisa dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat ini.

Baca juga:  MDA Bali Minta Desa Adat Bisa Buat Pararem Bermain Layangan

Jaya Seputra, mengatajan bahwa Desa Adat diberikan suntikan dana sebesar Rp 300 juta/tahun untuk mengoptimalkan tugasnya. Dana yang bersumber dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 ini diberikan dalam 3 tahap atau setiap 4 bulan sekali sebesar Rp 100 juta.

Pada tahap I (Januari-April) seluruh Desa Adat di Bali yang jumlahnya 1.493 Desa Adat sudah menerimanya. Pada tahap II (Mei-Agustus) hanya 3 Desa Adat yang belum dicairkan karena masih proses administrasi. Sementara tahap III direncanakan diberikan pada September 2021, namun akan dipercepat sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *