PROKES-Suasana penertiban pelaksanaan prokes di masa PPKM Darurat. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, untuk penertiban kali ini, Jumat (9/7) dilaksanakan baik secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik Penyekatan yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jl. Gunung Salak, Pos Penyekatan Jl. Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jl. Kebo Iwa Gatsu, Pos Penyekatan Uma Anyar.

Dalam penertiban secara stationer Tim Yustisi menjaring 87 pelanggaran. Yang salah menggunakan masker sebanyak 20 orang tindakan yang dilakukan diberikan pembinaan, ditilang sebanyak 2 kendaraan karena tidak membawa surat lengkap, dan 65 kendaraan harus putar balik karena surat tidak lengkap seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca juga:  Picu Lakalantas, Warga Minta Pemadaman LPJU Dilonggarkan

Secara mobile, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jl. WR. Supratman Denpasar dengan mengimbau pedagang warung nasi padang untuk tidak melayani makan ditempat selama PPKM Darurat. Memanggil 1 usaha dagang pakaian di Jl. WR Supratman.

Sementara kegiatan operasi Tim Aman Nusa yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak Mulai halaman Polresta Denpasar, kemudian dilanjutkan menuju Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imambonjol Denpasar. Dalam kegiatan ini memantau pelaksanaan kegiatan di sektor perbankan untuk memastikan menerapkan WFO maksimal 50 persen.

Baca juga:  Konvoi Ugal-ugalan, Pelajar Dihukum "Push-up"

Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denbar menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Sutomo, Gatot Subroto, Buluh Indah, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung salak dan Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Di sini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dari sekian pelanggaran Sayoga mengaku yang salah menggunakan masker saat ditanya beralasan lupa dan terburu- buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Baca juga:  Pengoperasian Secara Penuh RS Pratama di Buleleng Tunggu Ini

Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. “Dalam penertiban kali ini berjalan lancar tidak ada perlawanan meskipun banyak yang dijaring dan ada yang harus putar balik karena suratnya tidak lengkap,” ungkap Sayoga.

Sayoga menambahkan penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya. Pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *