MANGUPURA, BALIPOST.com – Tersangka Abl (35) asal Jerman yang ditangkap karena jadi pengedar di kokain dan hasish kini mendekam di Rutan Polres Badung. Karena terbukti menyimpan 282,01 gram kokain dan hasish 1,10 gram, pelaku diancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Ini adalah bukti bahwa peredaran narkoba masif. Termasuk jenis kokain kategori mahal, juga jadi konsumsi masyarakat saat ini. Kami tetap melakukan pencegahan dan berkoordinasi dengan BNNK Badung dan stakeholder terkait. Kami akan terus mengungkap peredaran narkoba,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Jumat (9/7).

Baca juga:  Antisipasi Demo Mahasiswa, Polres Badung Siagakan Pasukan

Kapolres Roby mengingatkan di tengah mengadapi pandemi Covid-19 saat ini, lebih baik melakukan perbuatan positif untuk meningkatkan imun. Sedangkan penggunaan narkoba justru merusak kesehatan. “Kami mengimbau ke masyarakat hindari narkoba dan hoax. Ini kata kunci untuk kita menghindari pandemi ini. Narkoba berbahaya bagi kesehatan dan tubuh kita. Hoax juga berbahaya, bagaimana saat kita menghadapi pandemi justru mendengar informasi tidak benar berkaitan COVID-19 dan kondisi daerah, juga merusak imun,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Motor Disita, Ini Kata Kapolres

Sedangkan Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama menyampaikan, diduga kokain ini dijual ke WNA yang ada di Bali, termasuk WNI yang kaya. Pasalnya barang terlarang ini paling mahal harganya rata-rata Rp 5 juta per gram. “Kalau pengakuan pelaku, barang bukti ini akan dipakai sendiri dan dibagi ke teman-temannya. Pengakuan ini masih kami perdalam karena tidak masuk akal,” ujarnya.

Sementara dari mana kokain sebanyak itu didapat, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar ini mengatakan dari pengakuan pelaku dibeli lewat online. “Masih kami dalami kasus ini dan pengakuan pelaku,” kata Budi.

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Warga Diingatkan Tak Blokir Jalan

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Badung menangkap warga negara Jerman berinisial Abl (35) asal Jerman di vila wilayah Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Senin (5/7). Barang bukti yang diamankan kokain 282,01 gram senilai Rp 1,5 miliar (estimasi 1 gram Rp 5 juta) dan hasish 1,10 gram. Ini merupakan pengungkapan terbesar di Bali untuk kasus narkoba barang bukti kokain. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *