DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar menyelidiki kasus pembobolan minimarket di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (8/7). Kurang dari 24, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku.

Mereka adalah Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30). Kedua pelaku residivis kasus jambret dan pencurian, kaki mereka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk. “Karena pelaku beraksi saat PPKM Darurat maka ancaman hukumannya diperberat,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (9/7).

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah Tempat, Residivis Pembobol Minimarket Juga Curi Kulkas

Jansen mengungkapkan kronologi penangkapan dua pelaku ini. Tim Resmob dipimpin Plh. Kanit I Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH melakukan penyelidikan. Pada Kamis pukul 15.00 WITA polisi berhasil menangkap tersangka Dimas di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan (Densel) dan Sudiarta alias Leong dibekuk di Jalan Pulau Kawe, Densel.

“Saat penangkapan, pelaku  melakukan
perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” ucap Jansen.

Baca juga:  AKBP Bambang Kayun Ditahan, KPK Beber Konstruksi Kasusnya

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku ke TKP naik sepeda motor. Setibanya di sana, Dimas langsung memukul pintu kaca menggunakan linggis hingga pecah. Setelah itu mereka menjarah barang-barang yang ada di TKP.

“Kerugiannya Rp 6.538.000. Kami berharap kedua pelaku dihukum berat karena mereka residivis dan beraksi saat PPKM Darurat,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *