JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaannya dimulai 12 Juli.
“Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut, jelas Menko Airlangga, berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bed occupancy ratio) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri nomor 15,16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pemerintah akan melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) di 15 kab/kota yang menerapkan PPKM darurat dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Lalu target tracing mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi serta treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Ia menegaskan hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit isolasi terpusat perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
“Ini suatu hal yang lumrah dengan peningkatan testing ini akan ada peningkatan tracing dan tentunya ada peningkatan kasus positif yang bisa terjaring,” ujar Airlangga.
Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat di luar tersebut dengan pemberian bantuan beras dari Bulog sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan 10 juta keluarga KPM program bantuan sosial tunai.
“Jadi pemerintah menyiapkan untuk 20 juta (penerima) untuk 10 kg dan ini sedang dalam proses di Bulog dan kementerian keuangan,” tuturnya.
Selain itu, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, akan diberikan bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.
Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Lalu di Lampung, Kota Bandar Lampung. Di NTB, Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatra Utara di Kota Medan. (kmb/balipost)