NEGARA, BALIPOST.com – Mengantisipasi tingginya kasus COVID-19 di Bali dan PPKM Darurat, puluhan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diputar balik. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Jumat (9/7), menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan PPDN sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai.
Dalam rilisnya, ia mengatakan operasi penyekatan ini didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan,” kata Samsi.
Disebutkannya, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar hingga area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai. Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan 2 kali pemeriksaan di Pelabuhan (Masuk dan Keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar.
Diungkapkan, khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel). Sehingga PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan di atas terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.
Khusus untuk penumpang Angkutan umum, Perusahaan Angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.
“Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya,” jelasnya.
Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, ia meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.
“Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan ijin operasional,” tegasnya.
Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes repat antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. “Jadi mulai Senin, 12 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan Tes Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk,” pungkasnya. (Winatha/balipost)