DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No 9R tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional di masa pemberlakukan PPKM Darurat juga berdampak pada pasar tradisional. Terutama pasar malam yang ada di beberapa lokasi.
Karena pasar malam yang biasanya buka hingga tengah malam, harus tutup pukul 20.00 WITA. dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Denpasar, I.B.Kompyang Wiranata, Jumat (9/7) mengaku pihaknya harus taat dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Karena itu, sebanyak empat pasar malam harus menutup jam operasionalnya sesuai ketentuan yang ada, yakni pukul 20.00. Empat pasar malam yang terdampak tersebut, yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di basement Pasar Badung. Kemudian Pasar Malam eks.Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasal Malam Angsoka, Kreneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung.
Keempat pasar ini biasanya jam operasionalnya sore hingga malam. Namun, sejak diberakukannya PPKM Darurat ini, operasionalnya harus berkurang.
Dikatakan, penutupan pasar malam lebih awal ini juga akan berdampak pada pendapatan Perumda Pasar. Bahkan, sejak pandemi melanda, perolehan pendapatan Perumda Pasar juga menurun.
Karena aktivitas pedagang yang tutup. Sementara kewajiban yang ditanggung Perumda masih cukup banyak. Meski demikian, melihat kesulitan yang dialami para pedagang, pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka. Salah satu yang diberikan keringanan kepada pedagang, yakni biaya operasional yang dikenakan kepada pedagang mendapat pengurangan setengah.
Jadi pedagang hanya perlu membayar setengah dari biaya operasional yang harus mereka bayarkan. “Ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang. Kita juga berikan stimulus di tengah kondisi yang sangat sulit ini,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Denpasar ini. (Asmara Putera/balipost)