Suasana di Disdukcapil Buleleng pada 2018. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir ini, tepatnya sejak pandemi melanda, penduduk di Buleleng yang mengakhiri rumah tangga alias bercerai menunjukan lonjakan signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sejak pandemi COVID-19 melanda sampai pertengahan tahun 2021 tercatat sebanyak 1.325 perceraian.

Sekertaris Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita, Jumat (9/7) mengatakan, dari data pelayanan penerbitan akta perkawinan dan akta perceraian, di periode Januari sampai Desember 2020 sebanyak 6.083 dokumen akta perkawinan telah diterbitkan. Sedangkan, akta perceraian yang diterbitkan sebanyak 894 dokumen.

Baca juga:  Capaian Vaksinasi COVID-19 Terus Digenjot, Stok Kembali Berdatangan

Kedua dokumen itu diterbitkan melalui layanan langsung dan secara online melalui aplikasi. Periode Januari hingga Juni tahun ini, Disdukcapil telah menerbitkan sebanyak 3.159 dokumen akta perkawinan. sedangkan untuk dokumen akta perceraian sebanyak 431 dokumen. “Perkawinan dan perceraian di tahun 2020 itu angka persentase 15,84 persen. Kemudian di tahun 2021 periode Januari hingga akhir Juni angka persentasenya 13,64 persen,” katanya.

Menurut Mudita, kesadaran masyarakat mengurus akta perkawinan dan perceraian, masih minim. Banyak penduduk yang justru telah menikah atau bercerai namun belum membuat akta.

Baca juga:  Dukung Gerakan Masyarakat Sehat, BPJS Kesehatan Tetapkan Bulan Deteksi Dini Kanker Serviks

“Kepada seluruh penduduk agar kesadarannya untuk segera melengkapi segala jenis administrasi kependudukannya,” tegasnya.

Di sisi lain Mudita menyebut, selama PPKM darurat, masyarakat tetap bisa memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan. Layanan ini secara online, untuk mengurangi kerumunan yang berpotensi menularkan Virus Corona (COVID-19). (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *