Tim gabungan melakukan pengecekan kepatuhan terkait PPKM Darurat di salah satu swalayan di Denpasar, Sabtu (10/7). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Dalam SE No. 10 Tahun 2021 ini ada perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Menurut Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Sabtu (10/7), ada dua yang diubah sesuai dengan Inmendagri. Yaitu sektor Non Esensial ditutup (diberlakukan work from home 100 persen) dan resepsi pernikahan ditiadakan.

Baca juga:  Pembuatan TPS3R Terkendala Lahan

Edaran ini mulai berlaku pada Sabtu (10/7) sampai dengan Selasa (20/7). Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No. 9R Tahun 2021 yang merupakan tambahan dari SE No. 9 Tahun 2021. SE yang dikeluarkan pada Rabu (7/7) itu, mengatur tentang penegasan batas jam operasional. Ada dua poin yang ditekankan.

Pertama, terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh delivery atau take away. Warung makan tidak boleh menerima makan di tempat (dine-in). Yang termasuk kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Ini, baik yang ada di lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan/mall.

Baca juga:  KPU Bali dan 6 Kabupaten/Kota Selenggarakan Rapid Test, Hasilnya Seperti Ini

Kedua, soal jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WITA. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (8/7). Sebelum ada SE ini, jam buka warung makan per kabupaten/kota di Bali terdapat perbedaan. Bahkan, ada yang mengatur buka hingga 22.00 WITA.

Dalam SE sebelumnya, diatur sejumlah hal menyangkut aktivitas warga dan sektor pendidikan. Untuk pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) diakukan secara daring/online.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara, sektor kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  Bali Mayoritas Masih Zona Merah, Kabupaten Ini Geser ke Risiko Tinggi COVID-19

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *