Petugas melakukan pengecekan kelengkapan syarat pelaku perjalanan yang hendak masuk Denpasar, Sabtu (10/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Pada Sabtu (10/7), Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memutar balik puluhan kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar.

Tak hanya itu, sebanyak 31 orang juga diberikan pembinaan dan 1 orang lainya diganjar hukuman denda. Adapun sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar 5 titik pintu masuk Kota Denpasar.

Yakni pertama Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung tercatat sebanyak 10 orang diminta putar balik. Sebanyak 31 orang dilaksanakan pembinaan dan 1 orang diganjar denda.

Baca juga:  PPKM Darurat, WNA Langgar Prokes Langsung Kena Sanksi Ini

Selanjutnya di Pos Penyekatan Biaung, Jalan By Pass IB Mantra tercatat sebanyak 5 orang diminta putar balik. Ketiga di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat sebanyak 29 orang diminta putar balik.

Keempat di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 19 orang diminta putar balik dan terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang nihil.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Baca juga:  PPKM Darurat, Kafe Pesisir Delodberawah Ditertibkan

Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koodinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar, mobilitasnya masih cukup tinggi.

“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat memedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya

Sementara Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. “Karenanya, atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif COVID-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Ratusan Bebek Raib, Pelakunya Ternyata Residivis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *