Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi bantu menggulung karpet dagang sate. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – PPKM Darurat mengharuskan operasional usaha esensial tutup pukul 20.00 WITA. Namun ada saja pedagang makanan yang mengabaikan batas waktu operasional tersebut.

Hal ini terlihat saat Forkopimda Badung melakukan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kuta Utara, Mengwi hingga Abiansemal, Sabtu (10/7). Alhasil, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi ikut mengangkat karpet dagang sate karena setelah pukul 20.00 WITA masih buka.

Kapolres Roby bersama Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana dan pejabat terkait mulai pukul 19.30 WITA melakukan penyisiran. Rute dari Jalan Raya Sempidi, Darmasaba, Sibang, Pasar Mambal, Penarungan, pos penyekatan depan Kantor Camat Mengwi, dan Pasar Mengwi.

Baca juga:  Hari Bhayangkara, Karena Ini 11 Polisi Dikalungkan Bunga

Setelah itu rombongan bergerak Pasar Beringkit, RSD Mangusada, Dalung dan berakhir di Pantai Batu Bolong pukul 22.10 WITA. “Pemantauan ini tujuannya untuk melihat sejauh mana terapkannya PPKM Darurat. Pun kepatuhan masyarakat terhadap Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Kami melihat adanya pengurangan volume kendaraan dan aktivitas masyarakat dari yang biasanya. Kami akan lakukan analisa dan evaluasi terkait dengan masalah pengetatan,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Kasus Ini Selalu Jadi Bahasan Rapat di Polresta Denpasar

Roby menyampaikan adanya penerbitan revisi baru yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) PPKM Darurat yang mengatur perubahan terkait aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal. “Besok bukanya jangan sampai lewat pukul 20.00 WITA ya,” ujar Roby sopan ke dagang sate sambil bantu mengangkat karpet milik pedagang tersebut.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini mengimbau masyarakat bisa mengatur kegiatan dalam beraktivitas. Utamanya mematuhi Inmendagri PPKM Darurat sektor esensial yang baru, sehingga bisa mengurangi resiko penularan COVID-19 yang menjadi tujuan utama PPKM Darurat ini.

Baca juga:  Tunggu Ini, Perbekel Satra Belum Diberhentikan Sementara

Perwira melati dua inu juga meminta masyarakat dalam melakukan upacara keagamaan berdasarkan anjuran pemuka agama atau bendesa Adat masing-masing yaitu lebih banyak melaksanakan persembahyangan di rumah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *