AMLAPURA, BALIPOST.com – Rencana proyek penataan di kawasan Pura Agung Besakih masih menyisakan masalah. Sejumlah warga yang terkena dampak penataan belum mendapatkan ganti rugi.
Berdasarkan data yang didapat di lapangan, tanah sisa yang belum terbayarkan sampai saat ini, adalah lahan milik I Gusti Mangku Paruna 125 are, tanah milik Jro Mangku Jati seluas 70 meter persegi, I Gusti Bagus Karyawan 1,5 are, tanah milik I Gusti Mangku Agung Karyawan seluas 1,4 are, I Gusti Putu Yanti 2,25 are, tanah milik I Gusti Lanang Oka 1,8 are, tanah milik I Gusti Lanang Warsa seluas 1,8 are dan 1,5 are.
Selanjutnya, tanah milik I Gusti Biyang Wati (1,5 are ditambah bangunan dan kamar mandi), I Gusti Lanang Lantik 40 meter persegi, I Kadek Sripa (1 are), I Gusti Lanang Rai (15 meter persegi, yang berisi tempat tidur), Ni Wayan Saba 20 meter persegi berisi dapur, kamar tidur cubang), I Gusti Ngurah Paruna (1,5 are berisi kamar tidur tiga, wc empat, dan cubang), I Gusti Ayu Putri 20 meter persegi (cubang, wc tiga unit, kios, dapur dan kamar tidur, I Gusti Ayu Eliawati (24 meter perseginyang berisi wc lima unit, bak, dan kamar tidur, serta tanah milik I Ketut Baruna delapan meter berisi dapur. Lahan warga yang belum terbayarkan ini ada di areal Bencingah Agung dan terminal bawah Manik Mas.
Warga Besakih pemilik lahan yang belum terbayarkan, I Gusti Bagus Karyawan, Minggu (11/7) mengatakan, ada lahan sisa yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi. “Lahan milik saya yang belum dibayarkan ada di wilayah Bencingah Agung Besakih dan di dekat Setra Sekah,” ucapnya.
Karyawan, mengatakan, sudah pernah menyampaikan kepada Klian Banjar Besakih Kangin, Bendesa Adat Besakih, Sekdes Desa Besakih. Termasuk ke sejumlah Komisi 1 DPRD Provinsi Bali.
Bahkan, untuk lahan di belakang parkir Terminal Manik Mas Besakih di bagian bawah sebelumnya sudah beberapa kali di cek, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. “Bahkan lokasi lahan di sebelah milik saya, itu sudah dibayarkan. Tapi, lahan milik saya yang ada di sampingnya justru belum dapat ganti rugi. Ini saya tidak mengerti kenapa bisa begitu,” katanya.
Dia menjelaskan, bila dilihat tanah belum bersertifikat, sebelumnya pihak petugas membantu warga untuk menyertifikatkan tanah mereka. “Kalau berbicara belum sertifikat, ada beberapa yang dibantu mengurus sertifikatnya. Bahkan yang diurus itu sudah selesai dan telah dibayar. Tapi, kenapa warga ini justru tak dibantu. Apa sebenarnya yang masalahnya ada dibantu dan tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, warga juga sudah sempat berkoordinasi dengan Bupati Karangasem, I Gede Dana terkait persoalan ini. “Kata pak bupati, kewenangan ini ada di provinsi,” Jelasnya.
Pemilik lahan lainnya, I Gusti Lanang Oka, mengakui ada lahan sisa miliknya sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Lahan yang belum dibayar itu luasnya 1,8 are. “Saya memiliki lahan yang kena dampak proyek seluas 5,8 are. Untuk lahan seluas 4 are yang telah bersertifikat sudah dibayarkan. Tapi, lahan seluas 1,8 are yang belum bersertifikat belum dibayar. Saya berharap bisa dibantu menyertifikatkan lahan seperti warga lain yang dibantu dan sudah sampai diganti rugi,” harapnya.
Sekdes Besakih, I Wayan Artana, mengatakan, pihak desa sudah sempat menyampaikan keluhan warga yang lahannya belum dibayar kepada pihak Pertanahan. “Kita di desa hanya menyampaikan saja ke yang berwenang yang memiliki kapasitas terkait persoalan ini,” jelas Artana. (Eka Parananda/balipost)